UMK Jatim

UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip

UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 berdasarkan usulan 15 Kabupaten/Kota, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi dan Madiun hampir mirip.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Pekanbaru
UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip 

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK tahun 2020 pada tanggal 20 November 2019.

Batas pengusulan UMK Pemda ke daerah ditetapkan hingga 16 November 2019.

Sebab setelah tanggal tersebut Pemprov akan merapatkan usulan besaran UMK kabupaten kota dengan dewan pengupahan.

Di sisi lain, Pemprov sudah menetapkan besaran UMP 2020 yaitu adalah Rp1.768.777,08.

Sehingga UMK di kabupaten kota di Jawa Timur tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut.

Berikut daftar Usulan UMK 2020 dari 15 kabupaten/kota di Jatim :

  • Kota Surabaya usul Rp 4.200.479,19.
  • Kabupaten Mojokerto usul Rp 4.197.787,17.
  • Tuban usul Rp 2.532.234,77.
  • Lamongan usul Rp 2.432.724,77.
  • Kota Probolinggo usul Rp 2.319.796,75.
  • Lumajang usul Rp 1.982.295,10.
  • Tulungagung usul Rp 1.958.844,16.
  • Sumenep usul Rp 1.954.705,75.
  • Kota Madiun usul Rp 1.954.705,75.
  • Kabupaten Situbondo usul Rp 1.913.321,73.
  • Kabupaten Madiun usul Rp 1.913.321,73.
  • Ngawi usul Rp 1.913.321,73.
  • Ponorogo usul Rp 1.913.321,73.
  • Trenggalek usul Rp 1.913.321,73.
  • Magetan usul Rp 1.931.321,73.

Aturan Dasar UMK, UMP dan UMR

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved