Nasional

Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan

Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Instagram @ndorobeii
Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan 

Dalam Pileg 2019 lalu, Susilawati meraup suara tertinggi untuk Dapil 3 di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah sekitar 1.320 suara.

Dalam dunia politik Susilawati terbilang masih hijau. Ia merupakan pendatang baru di kancah perpolitikan Aceh Tengah di bawah bendera PKS.

Sebelumnya ia pernah bekerja sebagai Bendahara UPK di PNPM Mandiri Perdesaan

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved