Nasional

Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan

Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Instagram @ndorobeii
Dicap Pencitraan, Viral Susilawati Anggota DPR Aceh Tengah Garuk Aspal Sampai Hancur Beri Penjelasan 

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Sedangkan, untuk besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan mereka dapat mengantongi total Rp 50 juta lebih.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

Gaji pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan istri Rp 420 ribu
Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
Uang sidang/paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved