Malang Raya

muda Pakisaji Malang ini Masuk Penjara Hanya Demi Untung Rp 100 ribu, Dagangannya Berupa Pil Koplo

Pria berusia 28 tahun ditangkap karena kedapatan jadi pengedar pil dobel L atau pil koplo.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
 Satresnarkoba Polres Malang menangkap Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Barang bukti ditnjukkan pada awak media 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Satresnarkoba Polres Malang menangkap Ahmad Yusuf Khoiruddin (28) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji di sebuah rumah di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Jumat (8/11/2019).

Pria berusia 28 tahun ditangkap karena kedapatan jadi pengedar pil dobel L atau pil koplo.

Seribu butir pil koplo diamankan dari tangan tersangka.

Rekan tersangka berinisial CH terlebih dahulu ditangkap. 

"Tersangka ditangkap saat akan mengantarkan seribu pil dobel L ke rumah CH. Menurut keterangan tersangka, pil itu didapat dari T, dan T ini masih dalam pengejaran petugas," beber Kasat Res Narkoba Polres Malang, AKP Anton Widodo saat ditemui di Polres Malang (18/11/2019).

Anton menuturkan, tersangka Yusuf membeli pil koplo seharga Rp 750 ribu per seribu butir.

Saat hendak dijual, pil dijual tersangka dengan harga  Rp 850 per seribu butir.

Akibat perbuatannya, pria mengaku bekerja sebagai sopir angkutan barang itu dikenakan pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

"Dia tidak ecer, jadi per seribu butir itu keuntungan dia Rp 100 ribu. Ia mengaku baru tiga bulan. Dijualnya di sekitar Kepanjen sini," terangnya.

Di sisi lain, tersangka Yusuf mengaku selain dijual, dia terkadang mengkonsumsi sendiri pil koplo tersebut.

Jangkauan perederannya, Yusuf mengedarkan pil koplo tersebut pada seputar rekan-rekannya saja.

"Transaksinya di Jalan Ijen, ketemu disana, ambil barangnya. Ya kenalnya (dengan T) pas ngopi-ngopi. Enggak, enggak ke pelajar, sama teman saja," tutur Yusuf. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved