Kabar Terbaru Istri Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Kini Resmi Dapat Status WNI, Ini Alasannya

Inilah kabar terbaru istri terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang
Alasan Istri Umar Patek jadi WNI 

SURYAMALANG.COM - Inilah kabar terbaru istri terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh.

Diketahui istri Umar Patek itu kini resmi mendapatkan status sebagai WNI alias Warga Negara Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan pada Rabu 20 November 2019 kemarin.

Diketahui istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husein Luceno, sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.

Surat keterangan WNI diberikan kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Surat keterangan tersebut diserahkan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.

Sedangkan penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.

Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.

Ada juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan surat nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius menyerahkan SK tersebut kepada Umar Patek dan istrinya di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Suhardi Alius mengatakan pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan dan asas pengakuan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sebagai Warga Negara Asing (WNA), dia telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak Juni 2009.”

“BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek,” kata Suhardi Alius kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme, terutama yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved