Kabar Terbaru Istri Terpidana Bom Bali, Umar Patek, Kini Resmi Dapat Status WNI, Ini Alasannya
Inilah kabar terbaru istri terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyebut, proses naturalisasi diajukan sejak 2017.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya."
"Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," ujarnya.
Status WNI yang diberikan kepada istri Umar Patek, diungkapkan berdasar aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri Umar Patek.
Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah."
"Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Diketahui, pada Juni 2012 silam Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Diberitakan sebelumnya, Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.
Umar Patek terlibat rangkaian teror di indonesia dan Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.
Dikutip dari Kompas.com, aksi teror yang dilancarkan Umar Patek di Indonesia di antaranya terlibat enam pemboman gereja.
Berikut daftar pemboman gereja yang melibatkan Umar Patek:
1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar, 24 Desember 2000.
Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa.
2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.