Kabar Tulungagung
Penyidik Polres Tetapkan 1 ASN Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling di Tulungagung
Polres Tulungagung menetapkan ASN BBPJN Kediri berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pencurian pohon sonokeling di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pencurian pohon sonokeling di Jalan Provinsi Kabupaten Tulungagung.
Jadi kini ada tiga tersangka, dua di antaranya adalah terpidana kasus yang sama di wilayah Trenggalek.
Dua tersangka sebelumnya adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
“Dia yang menerbitkan surat izin untuk melakukan pemotongan pohon, ranting dan dahan,” ungkap AKP Hendi Septiadi, Kasatreskrim Polres Tulungagung kepada SURYAMALAN.COM, Sabtu (23/11/2019).
Hendi menambahkan, surat yang diterbitkan AP diduga adalah palsu.
Sebab area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional.
Selain itu, AP juga punya peran vital dalam komplotan ini.
Dua yang melakukan survei ke lapangan untuk mementukan pohon mana yang akan ditebang.
Selanjutnya dia menerbitkan surat izin pemotongan atas pohon yang sudah ditetapkan itu.
“Kami masih fokus pada lima pohon sonokeling yang ada di Sumbergempol, sesuai keterangan para saksi,” sambung Hendi.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum meminta keterangan AP.
Sebab yang bersangkutan saat ini tengah sakit jantung, dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Penyidik kembali akan menjadwalkan ulang, setelah AP kembali sehat.
Berdasar keterangan saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sonokeling masuk dalam cites apendik 2.
Karena itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang Sumber Daya Alam (SDA).