Kabar Bangkalan
Pria Bangkalan Menunggu Giliran Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur, Diberi Jatah Pacar Korban di Kebun
Di Kabupaten Bangkalan, terjadi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial (RL) yang masih berusia 14 tahun
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Di Kabupaten Bangkalan, terjadi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial (RL) yang masih berusia 14 tahun.
Persetubuhan ini terjadi di area perkebunan di Desa Mangga'an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Agustus 2019 silam.
Kasus persetubuhan ini pun kemudian berhasil diungkap, Senin (2/12/2019).
Pelaku persetubuhan ini adalah WBS (18), warga Desa Mangga'an Kecamatan Modung.
WBS kini mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, WBS pacar korban mengajak temannya, AL, untuk menyetubuhi RL secara bergiliran.
Saat ini AL masih diburu polisi.
"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).
Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.
WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.
"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.
WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.

Merenggut Keperawanan Banyak Gadis
Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.