Kabar Bangkalan
Pria Bangkalan Menunggu Giliran Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur, Diberi Jatah Pacar Korban di Kebun
Di Kabupaten Bangkalan, terjadi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial (RL) yang masih berusia 14 tahun
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eko darmoko
Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.
Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.
Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.
"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rekomendasi untuk Anda