Kabar Surabaya
Pak Kancil Tergiur Gadis ABG yang Lewat, Nonton Film Panas, Dibawa ke Bengkel dan Endingnya Sengsara
Terdakwa Nur Samsuri alias Pak Kancil dituntut delapan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terdakwa Nur Samsuri alias Pak Kancil dituntut delapan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Samsuri mendengarkan tunjukan ini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/12/2019).
Dia dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis ABG berinisial R.
Kejadian ini diketahui pada Januari 2019 lalu, dia tak kuasa menahan nafsu terhadap anak dari tetangganya tersebut.
Saat R melewati rumah Samsuri, ia pun memanggilnya.
Lantas, Samsuri yang saat itu memegang HP menunjukkan film dewasa kepada korban.
Sontak korban nyeletuk "iihh… jijik".
Kendati demikian, Samsuri menawarkan hubungan badan dan seraya mengatakan kepada korban untuk tidak bersikap sok alim.
Kemudian terdakwa membawa korban di bengkel yang tak jauh dari GOR Jelidro, Surabaya.
Terdakwa menjanjikan akan diberi uang sebesar Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya ini terdakwa dituntut delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan penjara," terang JPU Ririn Indrawati saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/12/2019).
Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa, Zainal Arifin mengaku hukuman tersebut terlalu berat.
Alasannya karena terdakwa telah berterus terang.
"Dan tidak berbelit-belit, hanya sekali melakukan perbuatan seperti itu," terangnya.
