Kabar Surabaya

Pak Kancil Tergiur Gadis ABG yang Lewat, Nonton Film Panas, Dibawa ke Bengkel dan Endingnya Sengsara

Terdakwa Nur Samsuri alias Pak Kancil dituntut delapan tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor: eko darmoko
Syamsul Arifin
Terdakwa Samsuri selepas sidang di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Sementara itu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum yang sama, yakni di Ngawi, Jawa Timur.

Pria berinisial PAS (40), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kastreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, PAS menyetubuhi korban dengan iming-iming memberikan ponsel dan sejumlah barang lain.

“Kenalnya lewat teman korban, kemudian terjadi komunikasi dengan media sosial. Pelaku memberikan handphone, uang, boneka, kemudian membujuk korban sehingga teperdaya melakukan perbuatan itu,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Saat memerdayai korban pertama kali, pelaku merekam adegan tak senonoh tersebut dengan ponsel miliknya.

Setiap pelaku ingin melakukan hubungan badan, pelaku akan mengirimkan pesan melalui media sosial.

Aksi bejat pelaku bahkan telah berlangsung sebanyak 12 kali dengan lokasi berbeda, dari kebun sampai di salah satu hotel di tempat wisata Telaga Sarangan.

“Kalau si tersangka ini mau lagi, dia menghubungi korban. Pengakuan pelaku melakukan 12 kali dari bulan Maret 2018 sampai September 2019,” ucap Khoirul.

Terakhir kali korban yang masih pelajar SMP tersebut menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan menyebarkan video hubungan terlarang pelaku dengan korban kepada teman korban.

Tidak terima dengan kelakuan pelaku, korban mengadu ke orangtuanya.

Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved