Penggerebekan Penyimpanan Satwa Langka

Kronologi Penggerebekan Rumah Penyimpanan Satwa Dilindungi di Pasuruan, Bermula dari Keresahan Warga

Bermula dari keresahan warga, akhirnya polisi menggerebek rumah Sugik Yono (58) di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Satwa yang disita polisi dari rumah Sugik Yono (58) di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Bermula dari keresahan warga, akhirnya polisi menggerebek rumah Sugik Yono (58) di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Polisi menemukan aneka satwa dilindungi di rumah tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan masyarakat sangat resah dengan keberadaan satwa di rumah Sugik Yono.

“Kemudian warga melapor ke kami. Akhirnya kami telusuri. Ternyata memang benar, satwa ini satwa dilindungi.”

“Pemilik satwa ini tidak memegang dokumen atau izin untuk merawat satwa-satwa ini,” kata Adrian kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/12/2019).

Saat penggerebekan ini, tersangka hanya bisa pasrah.

“Kami langsung amankan satwa-satwa ini ke Polres, dan kami sudah memeriksa SY,” tambahnya.

Penyidik sudah menahan Sugik yang dalam kondisi sakit.

“Jadi dia masih dalam perawatan, tapi kami tetap periksa,” jelasnya.

Polisi menemukan banyak satwa yang masih hidup dan satwa yang sudah mati di rumah tersebut.

Menurutnya, banyak satwa yang sengaja diawetkan dan dijadikan pajangan.

“Ini akan kami kembangkan lagi,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved