Malang Raya

Guru BK Cabul di SMP Kabupaten Malang, Ini Temuan Ijazah S1 nya yang Diduga Palsu

Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diaku Chusnul, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Guru BK SMP, Chusnul Huda atau CH yang mencabuli 18 siswa SMP di Kabupaten Malang diduga menggunakan ijazah palsu saat melamar pekerjaan.

Hasil penyelidikan polisi di perguruan tinggi (PT) yang tercantum dalam ijazah yang diaku Chusnul, tak ada namanya dalam daftar penerima ijazah.

“Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling,"

Guru BK SMP Cabuli Belasan Murid laki-Laki di Sekolah, Diduga Palsukan Ijazah Saat Jadi Guru

PDAM Kota Malang Akan Bangun SPAM di Mbetek dan Sawojajar, Solusi Berkurangnya Air Baku

"Tetapi setelah kami kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersangka. Sehingga kami duga dia menggunakan surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah ini,” beber Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).

Ia menjelaskan Chusnul mengirim surat lamaran sekolah pada Desember 2015 silam.

Tahun 2016, pihak sekolah menerima lamaran dan menempatkan sebagai staf pembantu.

Perjalanan karier Chusnul naik setelah tahun 2017 diberi SK oleh kepala sekolah dan diangkat menjadi guru BK.

Sejak itulah, aksi bejat pria berkacamata ini mulai dilakukan.

“Tahun 2018, dia juga diangkat sebagai guru PKN,” imbuh Ujung.

Penyelidikan sementara kata Ujung, ada 18 siswa yang menjadi korban.

Siswa laki-laki ini ditipu oleh Chusnul yang mengaku sedang meneliti kenakalan remaja untuk topik disertasinya.

Kepada para korban, Chusnul beralasan membutuhkan sample sperma, bulu ketiak dan kemaluan beserta ukurannya.

Perbuatan cabul Chusnul dilakukan seusai pulang sekolah.

“Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” katanya.

Chusnul dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Sementara untuk pemalsuan ijazah, dia disangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved