Malang Raya

Guru BK SMP Cabuli Belasan Murid laki-Laki di Sekolah, Diduga Palsukan Ijazah Saat Jadi Guru

GCH dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perlindungan anak, pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul & pasal 263 karena diduga palsukan ijazah

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN  - Guru BK (Bimbingan dan Konseling) di salah satu SMP kabupaten Malang yang menjadi tersangka pencabulan pada belasan muridnya diduga juga palsukan ijazah.

Guru BK berinisial CH itu resmi ditetapkan jadi tersangka karena melakukan tindakan asusila pada belasan muridnya di sekolah.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Guru BK SMP Negeri di Kepanjen Lakukan Tindakan Asusila, Murid Korbannya Diminta Bersumpah

Ada Kasus Asusila Guru BK pada Murid, Inspektorat Kabupaten Malang Beri Pesan ke Guru SMPN 4

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.

Seperti diberitakan sebelumnya guru BK berinisial CH ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul.

CH ini disangka mencabuli 18 siswa sejak tahun 2017 hingga 2019.

“Kurang lebih dua tahun tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).

Ia menambahkan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.

CH lalu diamankan di Kecamatan Turen pada Jumat (6/12/2019).

“Setelah kami terima laporan tanggal 3, kami juga menyelidiki tersangka tapi dia tidak pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen. Kemudian berhasil kami tangkap tanggal 6 di Turen,” katanya.

Ujung mengatakan modus CH saat mencabuli korban adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan. Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi yang mengangkat tema kenakalan remaja.

Dia juga berkilah membutuhkan sample berupa bulu ketiak, sperma dan bulu kemaluan korban.

Bahkan para murid yang jadi korban itu diminta bersumpah untuk tidak mengatakan apa yang terjadi di ruangan itu pada siapapun.

“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.

Seluruh perbuatan CH dilakukan di ruang tamu bimbingan konseling (BK) seusia jam sekolah.

Saat jam istirahat, CH memanggil siswa yang diincarnya dan diminta menghadap sepulang sekolah.

“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” ujar Ujung.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved