Malang Raya
2 Pemuda Asal Pakis dan Keboagung Tertangkap Basah Dagang Pil Koplo di Kawasan Lapas Wanita Sukun
Dua tersangka yakni Suhartoyok alias Dul (35) dan Imam Wahyudi ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Mangliawan, Pakis dan Kebonagung
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dua pemuda asal Kabupaten Malang diringkus Polresta Malang Kota karena mengedarkan pil koplo di kawasan Lapas Wanita Sukun.
Dua tersangka yakni Suhartoyok alias Dul (35) dan Imam Wahyudi ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Mangliawan, Pakis dan Kebonagung pada 6 Desember lalu.
“Tidak dijual ke warga binaan tapi dijual kepada pelanggannya. Transaksinya saja di kawasan Lapas,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Rabu (11/12/2019).
Ia menambahkan penangkapan terhadap Dul dan IW berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai keduanya.
Setelah diselidiki, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket pil koplo.
Satu paket berisi 400 butir pil dan satu paket lagi berisi berisi 806 butir dobel L.
Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik tersangka sebagai sarana dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kepada polisi, Dul mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya bernama Aris, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Katanya, ia baru dua kali menjual pil koplo kepada para pelanggan.
“Baru dua kali pak. Jual ke teman,” ucapnya.
Atas ulahnya, Dul dan Imam dijerat pasal 196 subsider Pasal 197 subsider 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Caption: press rilis pengedar pil koplo di Mapolresta Malang Kota