Kabar Surabaya
Lebih Mudah Berpoligami Resmi Secara Online, Pengadilan Agama Sebut Sudah Ada 18 Permohonan
Pengajuan poligami resmi di Pengadilan Agama kini juga bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui E-Litigasi atau poligami resmi secara online
Editor:
Dyan Rekohadi
Tribunjabar
ILUSTRASI - POligami secara resmi di Pengadilan Agama kini bisa dilakukan secara online
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami. Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
Terlepas dari tahapan dan persyaratan yang harus dilalui dalm proses poligami secara online, nyatanya cara ini sudah cukup banyak dilakukan oleh para suami.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.