Kabar Surabaya

Lebih Mudah Berpoligami Resmi Secara Online, Pengadilan Agama Sebut Sudah Ada 18 Permohonan

Pengajuan poligami resmi di Pengadilan Agama kini juga bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui E-Litigasi atau poligami resmi secara online

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunjabar
ILUSTRASI - POligami secara resmi di Pengadilan Agama kini bisa dilakukan secara online 

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami. Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

Terlepas dari tahapan dan persyaratan yang harus dilalui dalm proses poligami secara online, nyatanya cara ini sudah cukup banyak dilakukan oleh para suami.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved