Kabar Surabaya
Lebih Mudah Berpoligami Resmi Secara Online, Pengadilan Agama Sebut Sudah Ada 18 Permohonan
Pengajuan poligami resmi di Pengadilan Agama kini juga bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui E-Litigasi atau poligami resmi secara online
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Selain menggugat cerai melalui online, kini dengan berkembangnya teknologi, suami yang ingin ajukan poligami pun tak perlu mondar mandir ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Sebab, pengajuan poligami resmi kini juga bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui E-Litigasi.
Namun tenang, bagi istri yang tak mengetahui suaminya secara diam-diam mengajukan poligami online tak perlu khawatir.
• Icha & Ajeng, 2 Wanita Cantik Mandi di Atas Motor Dipanggil Polisi Lagi, Kini Diberi Sanksi Tegas
• Hasil Operasi Kanker Ginjal Vidi Aldiano di Singapura, Pihak Label Umumkan Kabar Keadaan Terbarunya
• Ramalan Cuaca BMKG Juanda, Ini Kota yang Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Selama 3 Hari Ke Depan
Dalam proses poligami secara online nanti istri menjadi termohon.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya.
Dikabulkan atau tidak. Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Kendati permohonan pengajuan poligami secara online kini bisa dilakukan semua orang, ada beberapa tahap yang tidak bisa dilalui secara online.
Sebelum disidangkan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri. Contoh bila istri menyetujui namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Humas PA Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.