Malang Raya
Pemkot Malang Akan Bangun Jembatan Kedungkandang Pada Tahun 2020
Pemkot Malang akan membangun Jembatan Kedungkandang pada tahun 2020. Pembangunan jembatan ini untuk mengurai kemacetan di persimpangan Kedungkandang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG – Pemkot Malang akan membangun Jembatan Kedungkandang pada tahun 2020.
Pembangunan Jembatan Kedungkandang mendapat kepastian setelah Pemkot Malang bertemu dengan stakeholder terkait pada Jumat (13/12/2019).
Sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang sempat terhenti, lantaran adanya wanprestasi yang dilakukan oleh rekanan.
Akibatnya, jembatan yang menghubungkan wilayah Buring dengan Kedungkandang ini proses pembangunannya molor.
Meski sudah beberapa kali pergantian wali kota Malang, belum ada kejelasan terkait dengan pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Padahal, pembangunan jembatan yang nantinya berkonsep jembatan layang ini dikhususkan untuk mengurai kemacetan di persimpangan Kedungkandang.
Sekaligus, untuk menyambut adanya exit tol Madyopuro (Malang-Pandaan) yang proses pembangunannya ditargetkan selesai akhir tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Malang, Wasto menyampaikan pertemuan itu untuk membahas legal oponion untuk Jembatan Kedungkandang.
Menurutnya, Jembatan Kedungkandang itu akan dibangun lagi pada tahun 2020 dengan material yang dulu pernah diadakan.
“Intinya itu Jembatan Kedungkandang ini akan dibangun kembali. Proses lelangnya di tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 70 miliar,” ujar Wasto kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/12/2019).
Meski di tahun-tahun sebelumnya sempat dianggarkan, pembangunan Jembatan Kedungkandang belum juga terealisasikan.
Agar hal itu tidak terulang kembali, Pemkot Malang menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan.
Wasto menjelaskan melalui pertemuan tersebut, pihaknya juga menginginkan kejelasan mengenai analisa hukum.
Antara yang dulu yang pernah dikerjakan, hingga pencairan uang muka agar semuanya menjadi jelas.
“Biar nanti dianalisa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”