Kabar Sampang

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

Pencabulan terhadap gadis belia itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.

Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20 ribu)," tutur Calvijn.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.

Dari situlah awal mula aksi Imam terbongkar.

Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (afla)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved