Kabar Pasuruan
Modus Penipuan Jual-Beli Motor Online di Pasuruan, Hanya Modal Akun Facebook dan Aplikasi PicArt
Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan jual-beli kendaraan online.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan jual-beli kendaraan online.
Polisi menangkap tiga tersangka, Mashudi (35), Rahmat Hidayat (18), dan Muhammad Ababil (19).
Tiga tersangka itu sama-sama berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan tiga tersangka ini sering menawarkan motor di Facebook.
“Korbannya berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Ada sekitar 100 orang yang sudah menjadi korban,” kata Dony kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/12/2019).
Tiga tersangka ini memiliki peran masing - masing.
Rahmat Hidayat berperan sebagai pengunggah gambar motor fiktif ke sejumlah grup jual beli online di Facebook.
Untuk mengelabuhi calon pembeli, tersangka juga mengunggah testimoni abal-abal yang diklaim pernah membeli motor dari tersangka.
“Tersangka menggunakan banyak akun, satu di antaranya bernama Andik Tri Laksono.”
“Mereka memamerkan motor yang sebenarnya tidak ada barangnya,” jelas mantan Kapolres Malang Kota ini.
Muhammad Ababil juga berperan sebagai pengunggah di sejumlah grup Facebook.
“Mereka kirim tawaran yang menggiurkan. Mereka menggunakan strategi apapun untuk bisa menarik minat calon pembeli,” tambahnya.
Mereka juga mengunggah foto kendaraan yang sudah dipacking, STNK, BPKB, dan dokumen lain.
Sedangkan Mashudi berperan sebagai pemilik cargo dan jasa pengiriman bernama Dakota.
“Mashudi yang menjadi otak penipuan online ini. Dia juga berperan sebagai orang penjual jasa pengiriman itu.”