Kabar Pasuruan
Modus Penipuan Jual-Beli Motor Online di Pasuruan, Hanya Modal Akun Facebook dan Aplikasi PicArt
Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap penipuan jual-beli kendaraan online.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
“Jadi modusnya ini sudah terstruktur dan sistematis,” ungkapnya.
Setelah ada yang tertarik, Muhammad Ababil dan Rahmat Hidayat menghubungi calon korban.
Layaknya seorang marketing, tersangka ini membujuk calon korban.
“sesuai pengakuan korban, tersangka seperti menghipnotis. Jadi, mereka minta uang kepada korban secara halus,” jelasnya.
Setelah korban berminat untuk membeli motor, tersangka minta uang muka dulu.
Besaran uang muka bervariasi, mulai Rp 3 juta sampai Rp 8 juta.
Besaran uang muka tergantung harga kendaraan atau motor yang ditawarkan.
“Uang muka bisa berubah sesuai kesepakatan. Setelah memberi uang muka, korban dipersilahkan memilih warna dan unitnya.”
“Selang beberapa hari, biasanya tersangka minta tambahan uang lagi,” ungkapnya.
Ada saja alibi para tersangka, mulai untuk membayar cargo atau jasa pengiriman, mengurus surat, dan sebagainya.
“Karena banyak permintaan, korban biasanya membayar dari harga awal yang ditawarkan.”
“Misalnya harga awal Rp 15 juta, korban bisa membayar lebih dari itu,” papar dia.
Setelah pembayaran lunas, tersangka memblokir nomor korban.
Menurutnya, sindikat ini juga membuat dokumen kelengkapan kendaraan palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, STNK dan BPKB yang dipamerkan tersangka di media sosial adalah palsu.