Malang Raya

PN Malang Eksekusi Lahan di Kota Batu Berdasarkan Putusan Tahun 2006, Padahal Sudah Dijual Kembali

Plh Panitera PN Malang Mohan Ayusta Wijaya menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan PN Malang nomor 16/pdt.G/2006.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Suasana Eksekusi lahan sengketa oleh PN Malang di RT 7/RW 13, Jalan Kartini, Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi lahan seluas 1217 meter persegi yang terletak di RT 7/RW 13 Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Selasa (17/12/2019).

Eksekusi itu dikawal puluhan petugas dari TNI/Polri.

Plh Panitera PN Malang Mohan Ayusta Wijaya menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan PN Malang nomor 16/pdt.G/2006.PN Mlg yang sudah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama.

Dikatakan Mohan, penggugat dari perkara itu adalah Menik Rahmawati yang beralamat di Jalan Semeru, Kota Batu.

Tergugat adalah Slamet Rindu Hartanto Andi Saputro yang beralamat di Jalan Kutisari Indah Utara 3/76, Kota Surabaya sebagai tergugat I serta notaris Roy Pudyo Hermawan sebagai tergugat II.

“Eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur. Eksekusi yang dilakukan tidak membutuhkan waktu lama, sebab tidak ada perlawanan," kata Mohan, Selasa (17/12/2019).

Diterangkan Mohan, kasus ini merupakan kasus lama pada 2006.

Saat itu, Menik mendaftarkan gugatan dan muncul putusan pada 2006.

Kronologis berdasarkan isi putusan dijelaskan, dilakukan ikatan jual beli pada 21 April 2005 antara Menik dan Slamet yang saat itu diwakilkan oleh pengacara bernama Nani Kurniawati.

Ikatan jual beli tersebut tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No 39 yang dibuat di hadapan tergugat dua, Roy Pudyo Hermawan.

“Yang menjadi objek ikatan jual beli itu adalah sebidang tanah hak milik No 2913 di Kecamatan Batu, Kota Batu,” terangnya.

Berdasarkan isi putusan itu, Menik disuruh membayar kekurangan harga tanah dan bangunan senilai Rp 100 juta.

Sedangkan Roy diperintahkan oleh pengadilan agar menyerahkan sertifikat hak milik No 2913.

Slamet disuruh mengosongkan lahan dan bangunan yang telah dijual.

“Namun eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang karena pengajuan eksekusi baru dilayangkan 2018 lalu,” terang Mohan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved