Malang Raya

PN Malang Eksekusi Lahan di Kota Batu Berdasarkan Putusan Tahun 2006, Padahal Sudah Dijual Kembali

Plh Panitera PN Malang Mohan Ayusta Wijaya menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan PN Malang nomor 16/pdt.G/2006.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Suasana Eksekusi lahan sengketa oleh PN Malang di RT 7/RW 13, Jalan Kartini, Kota Batu. 

Tiara Andi, Kuasa Hukum Menik Rahmawati dari Kantor Pengacara Hanafi menjelaskan, kliennya tidak bisa menempati lahan yang telah dibeli karena ditempati oleh pihak lain.

Maka dari itu, kliennya mengajukan penyitaan.

"Usai adanya transaksi, klien saya ingin menempati lahan tapi ada beberapa pihak yang menempati. Lalu menyarankan agar penghuni menyerahkan secara sukarela tapi tidak mau. Akhirnya menempuh jalur hukum," jelas Tiara.

Eksekusi selesai menjelang sore. Sejumlah barang diangkut oleh truk dan pikap.

Usai melakukan eksekusi, pihak dari kuasa hukum pemohon memasang plakat pengumuman bahwa lahan itu milik saudari Menik Rahmawati.

Di sisi lain, Suprapto yang menempati lahan eksekusi mengaku membeli lahan dari cucunya Slamet Rindu bernama Maulid Harahap pada 2016.

Setelah membeli, Suprapto langsung menempati lahan. Ia menolak dieksekusi karena merasa membeli.

"Saya tidak tahu urusan dengannya, pengadilan dan siapapun, tapi kalau tetap dieksekusi saya tidak mau. Ini beli, saya ada bukti-bukti dan suratnya," terang Prapto.

Kasus sengketa tanah di jalan Kartini Kota batu ini nampaknya berlanjut.

Berdasarkan informasi dari Mohan, Suprapto mengajukan gugatan ke PN Malang karena merasa memiliki surat resmi kepemilikan lahan.

Persidangan kasus sengketa untuk lahan yang sama ini dikabarkan akan dilaksanakan Kamis mendatang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved