Kabar Mojokerto
Wanita Cantik Pemeran Video Viral Mandi di Atas Motor di Mojokerto Dijerat Pasal Pidana, Dipenjara ?
Dua wanita cantik pemeran video viral mandi di atas motor di Mojokerto itu akan dijerat pasal pidana oleh polisi dari satuan reserse kriminal
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Icha Kharoline dan Ajeng Amelia pemeran video viral mandi di atas motor di Mojokerto harus menghadapi masalah serius dalam kasus hukum karena aksi viralnya itu.
Dua wanita cantik pemeran video viral mandi di atas motor di Mojokerto itu akan dijerat pasal pidana oleh polisi dari satuan reserse kriminal setelah seblumnya berurusan dengan Satuan lalu lintas.
Ancaman hukuman pidana bagi 2 wanita cantik dalam video mandi di atas motor itu terungkap setelah Icha dan Ajeng memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto, Selasa (17/12/2019) sore.
• WAWANCARA EKSKLUSIF : Kesan Marhaenis Seusai Dua Istrinya Dilantik Lagi Jadi Kades di Blitar
• Modus Penipuan Jual-Beli Motor Online di Pasuruan, Hanya Modal Akun Facebook dan Aplikasi PicArt
Kedua wanita kakak beradik ini menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya yang melakukan aksi mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (12/12/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua wanita ini terkait kasus video viral mandi di atas motor.
Perbuatannya mereka tidak pada tempatnya melakukan keramas di jalan raya yang meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.

"Kita melakukan penyelidikan mencari tindak pidana terkait kasus ini dan keduanya sudah menjalani pemeriksaan interogasi. Jadi ceritanya Icha ini punya inisiatif ide membuat video yang dilakukan oleh empat orang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12).
Adapun kronologi kejadian ini, lanjut Dewa, Icha Kharoline dibonceng adiknya Ajeng Amelia melakukan keramas di atas sepeda motor di jalan raya.
Kemudian ada dua orang yang merekam videonya sembari naik motor melaju beriringan.
Icha meminta tolong Rendra mengedit video tersebut.
"Rendra ini mengupload video ini di story Whatsapp kemudian di capture oleh teman-temannya sehingga disebarluaskan," jelasnya.
Ia mengatakan hasil penyelidikan perbuatan kedua wanita ini mengarah pada unsur pidana.

Adapun pasal disangkakan yaitu Pasal 493 KHUP Junto 511 KUHP yang intinya barang siapa melakukan pawai dan sebagaimana tidak mentaati petunjuk Polisi untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan umum.
Adapun ancaman hukuman satu bulan dan denda Rp.375.000.
"Ada unsur pidana tapi hukumannya di bawah tiga bulan kurungan penjara terkait status keduanya masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.