Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi

Syarat dan pengertian jalur PPDB 2020 sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, cek kuota yang tersedia.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi via warta kota
Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi 

SURYAMALANG.COM - Syarat dan pengertian 4 jalur PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2020 wajib diketahui setiap siswa. 

Empat jalur PPDB tersebut adalah jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi. 

Selain itu, SURYAMALANG.COM juga akan memberikan info kuota di masing-masing jalur zonasi PPDB 2020.

Seperti diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang baru saja ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi.

PPDB 2020
PPDB 2020 (Grid)

Ini terdapat dalam Pasal 11 ayat 2 yang berisi jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.

Sedang sisa kuota sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi. Dulunya, jalur prestasi hanya sekitar 15 persen saja.

Dikutip dari Kompas.com (Grup SURYAMALANG.COM) berikut uraian lengkapnya:

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah

- Syarat jalur zonasi (50 persen)

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved