Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi

Syarat dan pengertian jalur PPDB 2020 sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, cek kuota yang tersedia.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi via warta kota
Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi 

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur Afirmasi 

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Sejak tahun lalu (2018) pemerintah telah menghapuskan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat jalur afirmasi.

Banyak oknum orangtua menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong sehingga SKTM dipandang tidak lagi menjadi tolok ukur tepat sebagai syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misal KIP (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

- Syarat jalur Afirmasi (15 persen)

1. Pada PPDB 2020 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved