Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi

Syarat dan pengertian jalur PPDB 2020 sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan Prestasi, cek kuota yang tersedia.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
ilustrasi via warta kota
Syarat & Pengertian Jalur PPDB 2020 Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali & Prestasi 

5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Syarat jalur prestasi (30 persen)

1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.

3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved