Kabar Pasuruan
Pelajar SMK Tusuk Pemerkosa Ibunya di Pasuruan, Dendam Sudah Disimpan Sejak Masih SD
Tersangka MR menyebut dirinya menusuk korban karena dendam lama, alasannya, korban pernah memperkosa almarhum ibunya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Seorang pelajar SMK di Pasuruan menjadi tersangka utama kasus pembunuhan dengan menusuk korbannya, Yasin Fadilla (49) warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.
Dari pemeriksaan awal Tersangka MR menyebut dirinya menusuk korban karena dendam lama, alasannya, korban pernah memperkosa almarhum ibunya.
Tersangka MR ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan tidak lebih dari 1x24 jam dari peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (16/12/2019).
• Begal Sadis Buronan Polres Malang Ditembak Mati, Terakhir Beraksi di Ngantang Malang
• Kisah Cinta Uut Permatasari dengan Polisi yang Tak Pernah Terekspos, Menangis saat Ingat Kalimat Ini
Tersangka MR adalah tetangga korban. Usianya masih 18 tahun dan duduk kelas XII, di salah satu SMK di Gempol, Pasuruan.
Kepada awak media, tersangka mengakui perbuatannya.
Secara tegas, ia mengaku khilaf. Ia memiliki dendam sejak kecil ke Yasin Fadillah, korban penusukan.
"Saya dendam sejak kecil, sejak saya duduk di bangku kelas 6 SD," kata Muhammad Maulud Riyanto, Kamis (19/12/2019) pagi setelah polisi berhasil mengamankannya Selasa (17/12/2019).
Tersangka mengakui dendam itu tidak bisa diredam.
Ia dendam karena almarhum ibu kandungnya pernah diperkosa oleh korban, Yasin Fadillah.
"Ibu saya dulu diperkosa sama dia. Itu saya dengar sendiri saat saya masih SD. Ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai saat itu. Nah, itu dendam saya sampai sekarang," jelasnya.
• Manajemen Arema FC Pasrah, Dibayangi Sanksi Denda Lebih Besar Karena Insiden Lemparan Flare
• Deretan Selebriti yang Menikah Dengan Orang Tua Angkatnya, Ada yang Terpidana Korupsi
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pembunuhan ini motifnya sudah terungkap, yakni dendam.
Tersangka menyimpan dendam dengan korban.
"Dendamnya masalah keluarga. Ini pembunuhan berencana, tersangka masih duduk di bangku SMK, statusnya pelajar," kata Kapolres.
Rofiq, sapaan akrab Kapolres Pasuruan, mengatakan, penusukan yang dilakukan pelajar SMK itu disebut pembunuhan berencana berdasarkan keterangan dari para saksi.
Keterangan para saksi disandingkan dengan keterangan tersangka dan disimpulkan bahwa pembunuhan ini sudah disiapkan.