Kabar Mojokerto

Pengemudi Harus Bayar Rp 1 Juta di Tol Mojokerto Karena Kartu E Toll Hilang, Ini Kata Manajer Tol

Pengemudi Harus Bayar Jutaan Rupiah di Tol Mojokerto Akibat Kartu E Toll Hilang, Ini Kata Manajer Tol

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Foto Arsip - Tol Mojokerto Surabaya 

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp.329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.

Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp.652.000.

Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.

Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.

"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.

Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.

"Semua denda itu pasti ada kwitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved