Nasional

2 Modus Licik Kenakalan Para Ayah Tiri, di Tulungagung dan Riau, Ibu Kandung Selalu Terlambat Tahu

Dua modus licik kenakalan para Ayah Tiri, di Tulungagung dan Riau, Ibu kandung selalu terlambat tahu.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Ilustrasi TribunManado
2 Modus Licik Kenakalan Para Ayah Tiri, di Tulungagung dan Riau, Ibu Kandung Selalu Terlambat Tahu 

SURYAMALANG.COM - Ada 2 modus licik atas kenakalan para ayah tiri terjadi di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau

Dua kasus ayah tiri itu sama-sama menyasar anak gadisnya yang masih SMP atau di bawah umur 13 - 14 tahun. 

Mirisnya, dalam 2 kasus tersebut ibu kandung sama-sama terlambat tahu setelah puluhan tahun anaknya ditiduri. 

Modus ayah tiri itu pun bermacam-macam, mulai dari iming-iming uang hingga kekerasan fisik. 

Dari rangkuman SURYAMALANG.COM berikut ulasannya:

1. Kenakalan Ayah Tiri di Tulungagung

Aksi persetubuhan seorang ayah kepada anak tirinya terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Kali ini, polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.

SP, ayah tiri itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.

Gadis 15 tahun ditiduri berulang kali selama bertahun-tahun oleh ayah tirinya di Kabupaten Kotabaru (ilustrasi)
Gadis 15 tahun ditiduri berulang kali selama bertahun-tahun oleh ayah tirinya di Kabupaten Kotabaru (ilustrasi) (Facebook/Twitter)

A merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai Siswi SMP.

Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.

"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).

Lanjut SP, untuk memperdaya A ia memakai modus menjanjikan ponsel dan uang.

Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.

SP selalu melakukan saat malam Jumat, karena saat itu istrinya pergi Yasinan

"Emake (ibunya) pergi yasinan, saya ajak untuk bermain," katanya.

Dalam perjalanannya, SP juga mengancam A agar tidak bercerita kepada ibunya.

Perbuatan tak senonoh itu sudah berlangsung selama 21 bulan, hingga A kini hamil tujuh bulan.

Siswi kelas VII MTS (setara SMP) ini sempat disembunyikan di rumah kerabatnya, di Kecamatan Campurdarat.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap karena kepekaan Bhabinkamtibmas.

Saat itu Bhabinkamtibmas curiga karena melihat ciri fisik A yang mirip orang hamil.

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia.

Pria berinisial SP (tengah) tega menyetubuhi anak tirinya berinisial A (13) sampai hamil.
Pria berinisial SP (tengah) tega menyetubuhi anak tirinya berinisial A (13) sampai hamil. (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Sementara itu, Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, mengungkapkan proses penangkapan tersangka dan upaya penyembunyian korban agar tidak diketahui warga setempat.

“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.

Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.

Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.

Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.

“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.

ILUSTRASI - Siswi SMP di MOjokerto jadi korban pencabulan setelah berkenalan dengan pelaku lewat Facebook
ILUSTRASI - Siswi SMP di MOjokerto jadi korban pencabulan setelah berkenalan dengan pelaku lewat Facebook (Suryamalang.com/kolase ilustrasi Youtube Tribunnews.com/TribunManado.com)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.

Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.

Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.

“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.

Ayah tiri itu mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.

Perbuatan tak terpuji ini dilakukan sejak A masih berusia 12 tahun.

Semua dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Ngunut, saat ibu kandung A pergi ke pasar.

“Ternyata setelah A hamil, dia dipindah ke Campurdarat. Tujuannya untuk menyembunyikan kehamilannya,” ungkap Maga.

Kini kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

2. Kenakalan Ayah Tiri di Kepulauan Riau

Kasus pencabulan ayah tiri pada anak juga terjadi di Kepulauan Riau, Kabupaten Anambas, tepatnya di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

Pencabulan itu telah dilakukan selama 4 tahun, sejak korban berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.

Perbuatan keji itu dilakukan hingga saat ini, ketika korban berusia 14 tahun.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial membenarkan informasi tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Erry mengatakan, saat ini pelaku berinisial ED (54) telah ditahan di Polsek Jemaja.

Sementara, korban sudah berhasil diselamatkan dan saat ini sedang menjalankan pemulihan psikologi di Rumah Sakit Anambas.

"Begitu mendapatkan laporan, KPPAD Kabupaten Anambas berkoordinasi dengan KPPAD Kepri dan kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan ke polisi," kata Erry saat dihubungi, Rabu (11/12/2019).

Erry mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan dengan modus ancaman kekerasan.

Tindakan tak pantas itu terungkap dari pengakuan korban ke Ibu kandungnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

 Dalam pengakuannya, korban merasa ketakutan akibat telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali dalam waktu 4 tahun.

"Korban sebut saja bunga dicabuli sejak kelas 2 SD atau sekitar umur 10 tahun sampai sekarang korban kelas 6 SD atau berumur 14 tahun," kata Erry.

Saat ini, KPPAD Kepri terus mengawasi proses hukum atas kasus kekerasan seksual tersebut hingga kasus ini selesai.

Pelaku sendiri dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah dengan pemberatan sepertiga pidana pokok, karena pelaku merupakan Ayah tiri korban yang semestinya melindungi korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved