Kabar Jember

Pamit ke Rumah Nenek, Gadis ABG di Jember Malah Nginep di Rumah Kenalan Baru, Kesuciannya Ternoda

Pamit ke Rumah Nenek, Tapi Gadis ABG di Jember Malah Nginep di Rumah Kenalan Baru, Kesucian Ternoda!

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI 

JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.

Polisi langsung menyelidiki laporan itu.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA.

Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.

Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube)

Organ Intim Siswi SD 'Dilukai' Nelayan

Polres Sampang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Pelaku tersebut merupakan nelayan bernama Sa’iun (50) warga Dusun Keramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa Sa’iun melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, pemiliknya merupakan Bapak Awan.

Sa'iun melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 7 tahun itu saat korban pulang sekolah.

Nelayan tiga orang anak itu, mengajak korban dengan cara merayu atau diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 ribu.

“Saat melakukan perbuatannya, Sa’iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).

Sedangkan alasan pelaku melakukan perbuatannya, karena pelaku sendiri sudah diperbudak hawa nafsu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved