Kabar Sidoarjo

Tak Ada Kekasih, Anak Angkat pun Jadi, Pria Kekar Nafsunya Melonjak Hingga Bikin Gadis Belia Lemas

Tak Ada Kekasih, Anak Angkat pun Jadi, Nafsu Pria Kekar Bikin Gadis ABG Teriak dan Lari Sambil Berpakaian

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
Instagram
Anak angkat sang kekasih dijadikan pelampiaskan nafsu oleh pria asal Surabaya (Ilustrasi) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Tak ada kekasih, anak angkatnya pun jadi. Begitulah kalimat yang cocok menggambarkan kelakuan pria di Sidoarjo bernama Gede Santika.

Gede Santika, pria 45 tahun asal Kebraon, Surabaya harus mendekam di dalam sel penjara Polsek Tulangan, Sidoarjo.

Penyebabnya, pria bertubuh kekar itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 11 tahun di Tulangan, Sidoarjo.

Korban adalah anak angkat dari kekasih pelaku.

"Peristiwa itu terjadi di rumah korban," kata Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setya Budi, Senin (30/12/2019).

Ceritanya, pelaku kencan ke rumah kekasihnya itu di Sidoarjo.

Tapi hasratnya tertunda karena kekasihnya itu pamit keluar untuk menjenguk kerabatnya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Di rumah, ada anak angkatnya.

Gadis ABG itu sedang mengerjakan PR sekolahnya di ruang depan.

Rumah dalam keadaan sepi.

Hanya ada korban dan pelaku.

Dalam keadaan itu ternyata Boy, panggilan Gede Santika, tak mampu menahan hasratnya.

Dia nekat mendekati bocah perempuan anak angkat kekasihnya tersebut.

Mulanya Boy membujuk korban untuk duduk di kursi tengah rumah.

Kemudian dia mengajak ngobrol, pura-pura akrab untuk pendekatan.

Sejurus kemudian, pelaku mulai menggerayangi tubuh korban.

Gadis itu berontak, tapi pelaku terus memaksa mencumbunya.

"Korban tak kuasa melawan, karena pelaku bertubuh kekar," kata mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu.

Tak sampai di situ, setelah tubuh korban lemas.

Lelaki bejat tersebut semakin bernafsu.

Tubuh korban dibopong ke kamar, berniat mencabuli korban.

Pakaian korban dilucuti, dan pelaku sempat berusaha meniduri korban.

Untungnya korban masih punya kemampuan untuk berontak.

Selain berteriak minta tolong, korban juga sempat kabur.

Dia bergegas keluar rumah sembari menggunakan pakaian.

Korban lantas menuju ke rumah tetangganya untuk bersembunyi dan meminta perlindungan.

Para tetangga yang mengetahui itu pun mengambil langkah.

Mereka menolong korban dan melapor ke polisi.

Pelaku pun akhirnya ditangkap petugas.

Dia digelandang petugas ke Polsek Tulangan.

Pria cabul itu dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU no 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (KOLASE SURYAMALANG.COM)

Siswi SMP Surabaya Dinodai Juru Parkir Hingga Hamil

Pria berinisial AN (33) warga Sampang, Madura, nekat menyetubuhi Gadis ABG atau anak di bawah umur di Surabaya.

Pria yang bekerja sebagai juru parkir ini pun harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perampuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis (5/12/2019).

AN terbukti menyetubuhi tetangganya sendiri yakni seorang gadis, sebut saja Melati yang berusia 16 tahun, yang kini berstatus sebagai Siswi SMP.

Perbuatan cabul pelaku memang tak terbongkar secara langsung oleh pihak orang tua korban.

Namun aksi tak senonoh pelaku belakangan terkuak, setelah korban menunjukkan perubahan fisik yang tak lazim bagi perkembangan perempuan sepantarannya.

Yakni, badan mulai gemuk berisi, kerap murung, beberapa kali diketahui kerap muntah-muntah.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ditemani ibunya, tabiat belang pelaku terbongkar.

"Membuat korban saat ini hamil lima bulan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni saat dihubungi awakmedia, Minggu (29/12/2019).

Setelah mengantongi sejumlah profil identitas terduga pelaku sesuai keterangan korban dan orangtuanya, dan sejumlah bukti visum hasil pemeriksaan kesehatan korban, pelaku akhirnya disergap.

Kepada penyidik, ungkap Ruth, aksi bejat pria yang tak tamat sekolah dasar (SD) itu, dilatarbelakangi karena kebiasaanya menyaksikan film panas.

Tak pelak, hal itu yang membuat pelaku gelap mata karena tak tahan berfantasi dengan kemolekkan tubuh korban.

Atas dasar itu, pelaku akhirnya merudapaksa korban, beberapa kali di lokasi yang berbeda, disertai bujuk rayu bahkan tak segan dilancarkan dengan ancaman.

"Dia (pelaku) terangsang sama korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Ruth, pelaku bakal dikenai Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil pemeriksaan, AN sudah menyetubuhi Melati sebanyak dua kali.

Itu pun dilakukan di dua lokasi berbeda, namun dalam kurun waktu sebulan.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, pelaku memang sempat berkilah, bahwa aksi bejat itu dilakukan sekali.

Namun saat dicecar sejumlah bukti dari keterangan yang begitu berat hati disampaikan oleh korban.

Pelaku akhirnya menyerah dan mengakhiri kebohongannya.

Kepada penyidik, ungkap Ruth, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu satu bulan.

Yakni, pertama, di awal Bulan Agustus 2019 berlokasi di sebuah toilet umum di belakang perkampungan tempat mereka tinggal.

Kedua, di penghujung Bulan Agustus 2019 di sebuah rumah kosong di kawasan tak jauh dari perkampungan mereka.

"Lingkungannya memang sepi,” ujarnya saat dihubungi awakmedia, Minggu (29/12/2019).

Ruth juga mengungkapkan, modus pelaku dalam merudapaksa korban.

Korban diberi iming-iming sejumlah uang, tak jarang disertai ancaman bakal dibunuh, bilamana enggan melayani nafsu bejat pelaku apalagi sampai mengadukannya pada orang lain.

"Diajaknya dengan disertai ancaman oleh pelaku, kalau tidak mau akan dibunuh,” tuturnya.

"Iya korbannya cuma 1 orang," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved