Fakta Lengkap Pembunuhan Driver Ojol, Ada Motif Balas Dendam dan Penggunaan Narkoba
Berikut ini fakta lengkap terkait pembunuhan driver Ojol yang dilakukan oleh penumpangnya.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
4. Pelaku Memakai Narkoba
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan kedua pelaku Abib Samudra alias Iwan (36) dan Sulaiman (37) positif menggunakan narkoba.
Berdasar pemeriksaan, urine kedua pelaku itu dinyatakan positif narkoba.
Ia menduga, keduanya dalam pengaruh narkoba saat melakukan pembunuhan dengan cara menghujami 13 tusukan.
"Urine mereka positif narkoba," tutur Anom, Senin (30/12/2019)
5. Ancaman Hukuman
Kedua pelaku itu diancam hukuman mati dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom.
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.