Kabar Jember

Jember Tanpa APBD 2020, Gaji PNS Molor, Panitia Angket DPRD Jember Bakal Urunan

Pemerintah Kabupaten Jember belum memiliki APBD Jember tahun anggaran 2020. Sementara, saat ini penganggaran sudah memasuki Tahun 2020.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Panitia Angket DPRD Jember saat menggelar rapat pemakaian Hak Angket di gedung DPRD Jember, Jumat (3/1/2020) 

Jumat (3/1/2020), Panitia Angket menggelar rapat pertama menentukan jadwal hingga dua bulan ke depan.

"Hari ini kami memulai rapat, untuk melakukan penjadwalan. Penjadwalan itu seperti siapa saja yang perlu dipanggil, dan kapan waktunya," ujar Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto.

Pemerintah Kabupaten Jember belum memiliki APBD Jember tahun anggaran 2020. Sementara, saat ini penganggaran sudah memasuki Tahun 2020.

Belum disahkannya APBD Jember 2020 itu berdampak kepada beberapa hal. Salah satunya keterlambatan gaji pegawai di Jember.

Dari informasi yang dihimpun Surya, gaji ASN Pemkab Jember akan dibayarkan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN ini dikarenakan belum disahkannya APBD Jember tahun 2020, seperti tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember.

Melalui surat itu, pihak BPKAD mengatakan adanya keterlambatan pembayaran gaji karena adanya keterlambatan penetapan APBD Jember tahun 2020.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengakui belum adanya pengesahan APBD Jember tahun 2020.

"Memang berdampak kepada sejumlah hal, seperti gaji PNS, termasuk gaji anggota dewan. Tetapi mau disahkan bagaimana, kalau KUA-PPAS juga belum didok (disepakati)," ujar Itqon kepada Surya, Jumat (3/1/2019).

KUA-PPAS adalah Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara, merupakan dokumen awal yang dibahas sebelum pembahasan R-APBD.

Bupati Jember (eksekutif Pemkab Jember), dan DPRD Jember belum menyepakati KUA-PPAS tersebut. Karenanya, pembahasan R-APBD tahun 2020 juga belum bisa dilaksanakan. Meskipun, kata Itqon, pihaknya sudah menerima buku R-APBD Jember tahun 2020.

"Gimana bisa membahas kalau KUA-PPAS nya belum disepakati. Dan kami juga masih menunggu kebijakan Bupati Jember untuk melaksanakan surat dari Mendagri yang meminta pencabutan 30 Perbup perihal KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja dan fungsi)," imbuh Itqon.

Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemkab Jember sebenarnya sudah membahas KUA-PPAS tersebut pada November lalu. Namun di tengah perjalanan, muncul surat Mendagri yang meminta adanya pencabutan 30 Perbup perihal susunan organisasi perangkat daerah tersebut.

Akhirnya DPRD Jember memilih menghentikan pembahasan itu. Anggota dewan khawatir, jika pembahasan tetap diteruskan bakal memiliki konsekuensi hukum di belakang hari. Mereka khawatir, pengguna anggaran itu adalah organisasi perangkat daerah yang keliru sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Kami tetap menunggu kebijakan bupati. Juga menunggu respon dari Pemprov Jatim. Karena kami juga sudah berkonsultasi," pungkas Itqon.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved