Kabar Sidoarjo

Setelah Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Camat Porong Diringkus Polisi, Diduga Pungli Honor Modin

Camat Porong, Murtadho diciduk petugas dalam perkara dugaan pungli terkait honor Kaur Kesra atau Modin di wilayahnya.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Camat Porong, Murtadho ditangkap polisi dengan dugaan pungli honor modin 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ketika Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK, di waktu yang berdekatan, camat Porong Sidoarjo ternyata juga ditangkap polisi untuk kasus korupsi juga.

Camat Porong, Murtadho digelandang petugas Polresta Sidoarjo dengan dugaan melakukan pungutan liar atau Pungli.

Kasus korupsi terus menyeruak di Sidoarjo. Belum reda perkara penangkapan KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan sejumlah pejabatnya, sekarang muncul perkara korupsi di tingkat kecamatan.

Kecurigaan Pada Teddy Suami Lina Suka Main Ilmu Hitam, Mbak You: Ada Gendam, Pengasihan dan Pelet?

Ayam Tiren Ingkung dari Blitar Dijual di Pasar Kepanjen dan Gadang Malang, Sejak 6 Bulan Lalu

Diam-Diam Arema FC Sudah Miliki 27 Pemain, Manajemen Singo Edan Pilih Simpan Nama Pemain Baru

Camat berusia 48 tahun itu diciduk petugas dalam perkara dugaan pungli terkait honor Kaur Kesra atau Modin di wilayahnya.

"Masih proses penyelidikan. Nanti kalau sudah lengkap, pasti kita sampaikan ke media," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat ditanya tentang perkara tersebut, Jumat (10/1/2020).

Informasi yang diterima SURYAMALANG.COM, penangkapan terhadap Camat Porong itu terjadi Rabu (8/1/2020) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Murtadho diringkus polisi saat berada di kantornya.

Dia meminta uang Rp 3,5 juta kepada salah satu Kaur Kesra sebagai uang kompensasi tanda tangan.

Yakni tanda tangan surat perintah pemindah bukuan ke masing masing rekening daftar penerima honorarium jasa atau tenaga sosial Kaur Kesra di salah satu kelurahan di Porong.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya berupa amplop berisi uang Rp 2 juta, surat perintah pemindah bukuan ke masing masing rekening daftar penerima honorarium jasa atau tenaga sosial, serta surat perintah membayar (SPM) dan alokasi dana tahunan anggaran 2019 (Belanja langsung) Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Beberapa pegawai Kecamatan membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Mereka tahu Camat Murtadho dibawa petugas, tapi tidak paham pasti kasusnya apa.

Sekertaris Kecamatan Anfas Djauhar misalnya, mengakui Murtadho dijemput oleh anggota polisi. “Tapi kami tidak tau pastinya perkara apa,” jawabnya.

Begitu juga dengan Kasi Perekonomian Ismadul Aini, juga membenarkan kabar penangkapan camat porong itu.

Namun pihaknya juga tidak banyak berkomentar terkait perkara yang terjadi di sana.

Paska penangkapan itu, aktivitas di Kantor kecamatan tetap berjalan seperti biasa. Sementara sumber di kepolisian menyebut, Camat Murtadho masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved