Kabar Mojokerto

Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Akhirnya Cacat Seumur Hidup

Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Endingnya Cacat Seumur Hidup

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Tersangka Vina Octaviani saat diamankan di Mapolres Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dibakar api cemburu, Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menyewa preman bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga selingkuh dengan istrinya.

Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 Cm.

Tersangka utama Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung membawa barang bukti sebilah pedang yang digunakan tersangka menganiaya korban. (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Gerombolan preman itu adalah tersangka Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.

Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.

Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Selain itu, tersangka utama juga menyewa wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.

Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.

Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu sehingga yang bersangkutan meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.

Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.

Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.

Selanjutnya di tengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.

"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.

Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.

Dia murka setelah mengetahui istrinya diduga selingkuh dengan korban.

"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.

Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.

"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.

Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.

"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.

Ia mengatakan alasan bersedia mengantarkannya lantaran Yanti dalam kondisi hamil besar. Setibanya di lokasi Yanti meminta korban untuk mengantarkannya pulang.

"Sata tidak tahu langsung minta antar pulang lewat sana saya dapat imbalan uang senilai Rp 150 ribu," tandasnya.

Berita Serupa Lainnya

Kisah Cinta dengan Janda Surabaya Diwarnai Cemburu

Cemburu buta, seorang pria nekat berbuat jahat terhadap kekasihnya yang berstatus janda di Surabaya.

Cemburu buta ini berujung penganiayaan di kamar kos sang janda.

Aksi itu dilakukan pelaku bernama Edoardo Uang (39) warga Jalan Pondok Wage Indah blok H/ S 19, Sidoarjo, Sabtu (14/12/2019) dini hari di kamar kos korban Jalan Rejosari Makmur 2A/5, Surabaya.

Saat itu, korban yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku sudah beberapa hari jarang berkomunikasi.

Padahal, keduanya sempat tinggal sekamar kos.

Diduga ada pria idaman lain, Eduardo yang tak kuasa menahan amarah nekat masuk ke dalam kamar kos korban melalui lubang jendela.

"Kamar kos korban dikunci, pelaku nekat naik jendela agar bisa masuk," beber Kanit Reskrim Polsek Pakal, Ipda Moch Sokhib, Senin (16/12/2019).

Setelah di dalam kamar, pelaku kemudian memukul wajah korban beberapa kali sambil adu mulut.

Sadar tak kuasa melawan, korban kemudian meninggalkan pelaku keluar kamar.

"Begitu keluar di warkop dekat kos, korban dihadang lagi oleh pelaku dan kembali ditarik rambutnya dan dipukul sampai terjatuh," tambahnya.

Tak terima jadi korban penganiayaan, korban bernama Alviyah (33) itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pakal Surabaya.

"Berdasarkan informasi dan laporan korban, kami lakukan penangkapan tersangka saat itu juga di sebiah warkop tak jauh dari kos korban,"tandas Sokhib.

Setelah diinterogasi, Eduardo mengaku cemburu melihat kekasihnya pernah memasukkan seorang pria lain di kamar kos saat ia bekerja.

"Saya dengar dari teman. Saya emosi itu," singkatnya.

Kini akibat perbuatannya, Eduardo dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan mendekam ditahanan Mapolsek Pakal Surabaya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved