Malang Raya
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
“Kami menyayangkan ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup.”
“Dalam kasus ini, dia tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri,” beber Bakti kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam persidangan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah ZA.
Surat itu menerangka bahwa ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau.
Pisau itu memang untuk membuat stik es krim. Makanya ZA membawa pisau dari rumah.
“Pernyataan dari kepala sekolah itu pada 5 september 2019. Jadi pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan,” ujar pengacara berambut gondrong itu.
ZA akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020).
“Kami akan membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi,” jelas Bakti.
SURYAMALANG.COM mencoba mencari pendapat dari pakar hukum terkait proses hukum kasus pelajar SMK yang menghabisi begal yang menyerangnya di kabupaten Malang itu.
Pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA (17), remaja asal Gondanglegi.
Ia menerangkan, meski ZA masuk dalam kategori di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.
"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.
Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.
"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"