Malang Raya
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Tim Jokowi mengunjungi ZA, pelajar SMA di Kabupaten Malang didakwa akan kasus pembunuhan berencana karena melawan begal, Sabtu (18/11/2020).
ZA dan teman wanitanya VA menjadi korban penyergapan kawanan begal di Kabupaten Malang pada September 2019 lalu.
Ketika para begal mengancam ZA dengan akan menyetubuhi sang pacar VA, pelajar SMA ini pu berusaha untuk membela diri dengan menusuk sang pegal menggunakan pisau hingga tewas.

ZA remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (17/1/2020).
Dalam persidangan tersebut, ZA didakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana untuk kejadian pembelaan diri melawan begal September lalu.
Reaksi beragam muncul dari dakwaan yang diberikan untuk ZA yang masih berstatus pelajar SMA tersebut.
Reaksi beragam, khususnya yang mengkritik langkah penegak hukum dalam kasus yang dihadapi ZA (17), pelajar SMA yang menjadi terdakwa pembunuhan karena melawan begal terus bermunculan.
Salah satu bentuk dukungan datang dari Tim Jokowi.
Melansir dari unggahan Facebook Aji Prasetyo, Tim Jokowi, Prof Hariyono Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didampingi dengan Bakti Riza kuasa hukum ZA, menunjukkan dukungan moralnya dengan mengunjungi pelajar SMA tersebut.
Tim Jokowi bersama rombongan mengunjungi ZA pada, Sabtu (18/1/2020) kemarin.
Dalam unggahan tersebut juga tertulis sebuah ajakan untuk mengawal proses pengadilan dan keputusan yang adil untuk ZA.

ZA menjalani sidang karena kasus dugaan pembunuhan terhadap begal beberapa waktu lalu.
Usai sidang, Bakti Riza, kuasa hukum ZA menerangkan majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum.
Bakti merasa keberatan terkait dakwaan pasal berlapis yang dilayangkan kepada kliennya.
ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.