Kabar Sumenep

Kakek Petani di Sumenep Tak Tahan Lihat Tubuh Siswi SMP, Insiden Nakal di Semak-semak Berujung Hamil

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menceritakan kronologi seorang kakek Madura yang bejat dengan mencabuli anak yang masih dudu

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kakek berusia 60 tahun tega menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai Siswi SMP di Sumenep, Madura.

Akibat persetubuhan yang dilakukan si kakek, kini Siswi SMP itu hamil dua bulan.

Si kakek diketahui bernama Abd Latif, warga Desa Sepanjang, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura.

Abd Latif ini tega menyalurkan hasrat seksualnya terhadap gadis berusia 13 tahun 11 bulan yang berinisial YU.

YU diperkosa oleh kakek yang bekerja sebagai petani itu di semak-semak tegalan miliknya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua YU curiga melihat perubahan sikap dan fisik putrinya.

"Orang tua korban awalnya curiga dengan perubahan fisik dan tingkah anaknya setiap hari, agak kurus, juga sering murung, sudah tidak datang bulan dan dikiranya sedang sakit," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (20/1/2020).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menerangkan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada November 2019 lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

"Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang, dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 pukul 09.00 WIB bapak korban dipertemukan dengan pelaku di kantor Balai Desa Sepanjang yang dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Di situlah pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap YU," katanya.

Barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya, kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing pada bagian tengah warna hitam serta dibagian depan tertulis “MOCHINO”.

Selain itu juga disita celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

"Pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak," terangnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Daily Mail / Instagram)

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, menceritakan kronologi si kakek menghamili Siswi SMP itu.

Pada awal Januari 2020, orang tua korban (YU) merasa curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya itu.

Kecurigaan itu bermula pada anaknya yang semakin kurus, sering diam dan sudah tidak datang bulan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved