Kabar Trenggalek
Bapak di Trenggalek Tega Nodai Dua Anak Kandungnya Sendiri, Sudah Dilakukan Sejak 2017
M diketahui menodai kedua anaknya, sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik), sejak 2017 hingga 2018.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Tersangka M yang menodai dua anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap dan ditahan, Rabu (22/1/2020).
Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
Rekomendasi untuk Anda