Kamis, 18 Juni 2026

Malang Raya

2 Korban Terdampak Krisis Air Bersih Gugat Perdata PDAM Kota Malang & DPRD Kota Malang

Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

Tayang:
Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

Dua korban itu berasal dari Perumahan Bulan Terang Utama (BTU).

Dua orang tersebut adalah Ali Amran dan Abdul Malik.

Mereka minta bantuan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, yakni Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH bersama tujuh rekan lainnya sebagai kuasa hukum.

“Dua warga ini mengguggat karena merasa rugi sebagai pelanggan tetap PDAM Kota Malang. Karena sudah dua minggu terdampak krisis air bersih,” ucap Wahab kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/1/2020).

Wahab menjelaskan gugatan ini memiliki unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPer.

Menurutnya, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada PDAM Kota Malang agar bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika pecahnya pipa karena force major atau karena bencana, itu juga tidak benar karena ini bisa diduga.”

“Misalnya dapat diketahui usia pipa itu sampai berapa tahun dan harus diganti atau ukuran seharusnya berapa dengan rekanan airnya pastinya sudah diperhitungkan,” ucapnya.

Gugatan itu juga dilayangkan ke DPRD Kota Malang karena dinilai lalai dalam pengawasan, dan  lamban dalam mengatasi bencana krisis air bersih ini.

Wahab menjelaskan DPRD cenderung seperti public relation dari PDAM Kota Malang.

“Sifatnya kami memberikan peringatan. Bentuk pengawasan dan kewenangan DPRD, mestinya lebih berkualitas lagi.”

“Karena kami melihat penyampaian DPRD cenderung seperti Public Relation (PR) dari PDAM Kota Malang. Tentunya, DPRD tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas mengaku  belum mendapat surat terkait gugatan tersebut.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved