Malang Raya
2 Korban Terdampak Krisis Air Bersih Gugat Perdata PDAM Kota Malang & DPRD Kota Malang
Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
“Belum ada, sejauh ini di meja saya juga belum ada. Kalau dituntut ya dari kemarin saya dituntut,” ucapnya.
Dia tidak mau ambil pusing terkait gugatan yang dilakukan oleh dua warga tersebut.
Kini dia sedang fokus menyelesaikan dan mencari solusi terkait dengan krisis air yang terjadi di Kota Malang.
“Yang penting biar masyarakat tahu, karena masyarakat di Perumahan BTU ini juga tahu kalau saya bekerja menyelesaikan permasalaha ini,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku telah menerima surat gugatan tersebut, dan diundang untuk melakukan mediasi pada tanggL 28 Januari 2020.
“Kami terima suratnya pada Selasa (22/1/2020),” ujar Made.
Made menyampaikan DPRD akan mengikuti proses gugatan tersebut.
Dia berharap pertemun mediasi dapat menghasilkan solusi yang baik untuk masyarakat.
“Bagi kami, sah saja apabila pelanggan menjadikan DPRD sebagai pihak turut tergugat.”
“Kami anggap itu sebagai bentuk perhatian dan harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja dewan,” tandasnya.