Kabar Sidoarjo

Dinodai Ayah Kandung Sejak Masih SMP, Gadis Lugu di Sidoarjo Hamil Dua Kali, yang Pertama Digugurkan

Dinodai Ayah Kandung Sejak Masih SMP, Gadis Lugu di Sidoarjo Hamil Dua Kali, yang Pertama Digugurkan

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik/IST
Muslimin, bapak di Sidoarjo menghamili anak kandungnya divonis penjara 18 tahun. Foto kanan ilustrasi korban. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Seorang ayah usia 39 tahun di Sidoarjo tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.

Nama ayah menghamili anak kandung tersebut adalah Muslimin, kini ia diganjar hukuman penjara selama 18 tahun.

Tak hanya itu, Muslimin juga wajib membayar denda Rp 500 juta, atau menggantinya dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Hal itu sebagaimana vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada bapak bejat tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (23/1/2020).

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata hakim Eni Sri Rahayu, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Muslimin, bapak di Sidoarjo menghamili anak kandungnya divonis penjara 18 tahun
Muslimin, bapak di Sidoarjo menghamili anak kandungnya divonis penjara 18 tahun (SURYAMALANG.COM/M Taufik)

Namun, hakim dan jaksa sepakat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Eni Sri Rahayu.

Tentang vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, pertimbangannya kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup lama, dan berulang kali terhadap korban yang masih anak di bawah umur.

Terdakwa terbukti memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya sejak sekira tahun 2017 lalu, ketika korban masih berstatus sebagai Siswi SMP.

Ketika rumah sedang sepi, utamanya saat istri terdakwa yang juga ibu korban bekerja dari pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB, terdakwa biasa memaksa anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.

Biasa dilakukan ketika korban sedang libur sekolah.

Terdakwa selalu mengancamnya tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu serta adiknya, jika tidak mau melayani.

"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dia berulang kali melakukan kejahatan itu," lanjut ketua majelis.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved