Kabar Sidoarjo
Dinodai Ayah Kandung Sejak Masih SMP, Gadis Lugu di Sidoarjo Hamil Dua Kali, yang Pertama Digugurkan
Dinodai Ayah Kandung Sejak Masih SMP, Gadis Lugu di Sidoarjo Hamil Dua Kali, yang Pertama Digugurkan
Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Seorang ayah usia 39 tahun di Sidoarjo tega menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.
Nama ayah menghamili anak kandung tersebut adalah Muslimin, kini ia diganjar hukuman penjara selama 18 tahun.
Tak hanya itu, Muslimin juga wajib membayar denda Rp 500 juta, atau menggantinya dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Hal itu sebagaimana vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada bapak bejat tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (23/1/2020).
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata hakim Eni Sri Rahayu, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.
Hukuman tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Namun, hakim dan jaksa sepakat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim Eni Sri Rahayu.
Tentang vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa, pertimbangannya kejahatan yang dilakukan terdakwa cukup lama, dan berulang kali terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
Terdakwa terbukti memaksa korban agar melayani nafsu bejatnya sejak sekira tahun 2017 lalu, ketika korban masih berstatus sebagai Siswi SMP.
Ketika rumah sedang sepi, utamanya saat istri terdakwa yang juga ibu korban bekerja dari pukul 05.00 WIB sampai 15.00 WIB, terdakwa biasa memaksa anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.
Biasa dilakukan ketika korban sedang libur sekolah.
Terdakwa selalu mengancamnya tidak memberi uang saku dan akan membunuh ibu serta adiknya, jika tidak mau melayani.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dia berulang kali melakukan kejahatan itu," lanjut ketua majelis.
Dalam persidangan juga terungkap, perbuatan biadab itu berlangsung sekira tiga tahun.
Tanpa diketahui ibu korban dan keluarga lain. Korban sendiri hanya menurut dan memilih selalu diam karena berada di bawah ancaman.
Korban juga sempat hamil. Itu terungkap saat korban di tempat neneknya di Kediri, dia kesakitan di bagian perutnya.
Dan ketika dibawa ke rumah sakit, remaja itu ternyata hamil.
Korban sempat ditanya ibunya karena kehamilannya itu, namun tidak berani mengaku karena ancaman terdakwa.
Kandungan akhirnya dikuret (digugurkan) atas persetujuan terdakwa.
Aksi kejam terdakwa itu bukan sampai situ saja, terdakwa justru kembali melampiaskan nafsu bejatnya hingga baru terbongkar 24 Juli 2019 lalu ketika di tempat sekolahnya sedang ada tes urine.
Dari tes itu, ketahuan korban sedang hamil. Itu kehamilan keduanya akibat aksi bejat sang ayah.
Kali ini korban tidak bisa lagi menyembunyikan kejahatan bapaknya.
Ketika ditanya pihak sekolah dan terus dicecar, korban mengaku dihamili ayah kandungnya sendiri.
Persoalan itu lantas dibawa ke ranah hukum.
Muslimin ditangkap polisi dan dia terbukti bersalah, hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun.
Mendengar vonis terhadap dirinya, Muslimin langsung menerima.
Dengan suara lirih, dia menjawab pertanyaan majelis hakim. "Saya terima," ujarnya.
Demikian halnya jaksa Rochida Alimartin, JPU dari Kejari Sidoarjo juga menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Sidoarjo tersebut.