Sidang Pembunuh Begal di Malang
Sidang Putusan ZA Sempat Molor 20 Menit, Pembacaan Putusan Dilakukan Secara Terbuka
Yang berbeda dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary kali ini adalah sifat persidangan yang dilakukan secara terbuka.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sidang putusan ZA (17) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen sempat molor dari jadwal yang ditetapkan, tapi seluruh prosesnya telah berjalan lancar dan telah usai, Kamis (23/1/2020).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary itu dimulai pada pukul 10.20 WIB, molor sekitar 20 menit dari jadwal semula yang disebut dimulai pukul 10.00 WIB.
Sidang sendiri berlangsung di Ruang Sidang Tirta atau ruang sidang anak seperti sidang-sidang ZA sebelumnya.
• BREAKING NEWS : Putusan Bagi ZA, Remaja Pembunuh Begal Malang Dikirim Ke LKSA Dairu Aitam
• Putusan ZA Dinyatakan Terbukti Penganiayaan, Ini Skema yang Harus Dijalani di LKSA Darul Aitam
• Puluhan Sex Toys Dikirim ke Malang dari Negara Eropa, Disita Bea Cukai dari Kiriman Kantor Pos
Yang berbeda dalam persidangan kali ini adalah sifat persidangan yang dilakukan secara terbuka.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, di perkara yang sama dilangsungkan secara tertutup.
Sidang kasus pelajar SMA, ZA yang membunuh seorang begal di Malang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung singkat.
Sidang hanya berlangsung sekitar 45 menit.
Sidang dibuka sekitar 10.20 WIB dan berakhir pada pukul 11.05 WIB.
Meski demikian sidang berjalan aman dan kondusif.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa ZA terbukti bersalah dan dikenakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
"Dan pihak majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada ZA berupa satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang," ujar majelis hakim Nuni Defiary dalam persidangan.
Setelah mendengar hal tersebut, ZA bersama ayahnya langsung berunding sebentar dan kemudian meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
"Terkait putusan hakim tersebut, kami dan dengan pihak ayah ZA sudah berpikir hal ini. Dan tentunya kami jelas menghormati hal tersebut," jelasnya usai persidangan.
Namun sebagai pihak kuasa hukum, ia sangat menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf.