Sidang Pembunuh Begal di Malang

Sidang Putusan ZA Sempat Molor 20 Menit, Pembacaan Putusan Dilakukan Secara Terbuka

Yang berbeda dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Nuni Defiary kali ini adalah sifat persidangan yang dilakukan secara terbuka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA bersama ayah tirinya dan kuasa hukum, Bhakti Riza usai saat akan mengikuti persidangan dengan agenda putusan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). 

"Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali pasal 49 ayat 1 dan 2 yang dijadikan sebagai unsur pembenar dan pemaaf. Karena hakim berpikir bahwa ZA ini memiliki rentang waktu yang cukup hingga akhirnya terjadi proses penikaman tersebut. Memang ZA mengakui bahwa terjadi proses penikaman tetapi mengapa tidak melihat alasan ZA melakukan hal tersebut seperti adanya unsur pengancaman dan pemerkosaan. Dan itu menjadi bahan kajian kami mengapa hakim tidak memberikan perhatian kepada pasal tersebut," bebernya.

Meski begitu pihaknya masih belum dapat mengungkapkan akan menerima putusan itu atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Kita diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan atau tidak. Dan saat ini kita akan merundingkan dahulu dengan pihak keluarga," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved