ABG 13 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Manajer Agensi Artis, Tergoda Iming-iming Peran Figuran di Sinetron
ABG 13 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Manajer Agensi Artis, Tergoda Iming-iming Peran Figuran di Sinetron
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Pengalaman gadis ABG berusia 13 tahun jadi 'pemuas nafsu' manajer agensi artis terbongkar dan menjadi sorotan.
Tergoda iming-iming sebuah peran figuran untuk bermain di sinetron, ABG yang masih berusia 13 tahun ini pun harus menjadi pemuas nafsu sang manajer artis.
Tak hanya sekali, ternyata sudah dua kali pihak manajer artis meminta gadis ABG ini untuk menginap di hotel.

Kasus penipuan yang melibatkan sebuah agensi artis di Jakarta ini dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Total ada 20 perempuan dari yang masih ABG hingga wanita muda yang menjadi korban manajer agensi artis tersebut.
Para korban yang kebanyakan masih di bawah umur ini menjadi korban pelecehan oleh snag manajer artis.
Para korban ini tergiur dengan janj-janji akan diorbitkan menjadi artis dan akan bermain sebagai figuran di sebuah judul sinetron.
Berikut adalah fakta-falta terkait penipuan agensi artis di Jakarta dari penyelidikan kepolisian:
1. Sudah terjadi Sejak Februari 2019
Kasus pencabulan diungkap jajaran aparat dari Polres Metro Jakarta Barat.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan manajer agensi artis berinisial YMP (31) terhadap puluhan wanita.
Dalam kasus ini, YMP ditangkap atas tindakan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap 20 orang wanita.
Pelaku menggunakan modus akan menjadikan korbannya sebagai pemeran figuran dalam sinetron.
Aksi kejahatan ini telah dilakukan pelaku sejak Februari 2019, dan baru terungkap setelah salah seorang korban melapor.
2. Diketahui dari Korban Mengeluh Sakit di Sekitar Alat Kelamin
Korban berinisial yang masih di bawah umur, MR (13), awalnya mengeluh ada rasa sakit di sekitar alat kelamin.
Setelah ditelusuri, MR menyampaikan perbuatan yang telah dilakukan YMP kepada orangtuanya.
Orangtua MR kemudian melaporkan aksi kejahatan itu kepada polisi.
3. Korban 2 Kali Diajak Berhubungan di Hotel
Menurut MR, YMP sudah dua kali memaksanya berhubungan badan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Perbuatan itu dilakukan pada Februari 2019 dengan iming-iming akan menjadikan MR pemeran figuran dalam sinetron.
Setelah dicabuli, korban diberikan uang Rp 100 ribu untuk ongkos pulang.

Meskipun demikian, MR tak kunjung mendapat kepastian tentang perannya dalam sinetron sampai Januari 2020.
Ia kemudian melaporkan pelecehan yang dialami kepada orangtuanya.
4. Orang Tua Korban Lapor Polisi
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, orangtua korban menghubungi pihak kepolisian.
"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami," kata Audie, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (24/1/2020).
Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/1/2020) di hotel tempat tindakan pencabulan dilakukan.
"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," jelas Audie.
Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.
5. Anak di Bawah Umur Menjadi Target Sasaran
YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.
Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.
"Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Polisi merahasiakan identitas 9 artis figuran yang sudah main sinetron.
Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.
YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
6. Polisi Tangkap 4 Pelaku
Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com, dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie A Latuheru menjelaskan penangkapan yang dilakukan.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial YMP, RD, I, dan ADS.
Mereka menjalankan tindak kejahatannya dengan modus yang mirip, yakni merayu korban dengan iming-iming tertentu.
Tersangka YMP merayu korban dengan iming-iming akan dijadikan peran figuran dalam sinetron.
"Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran.
"Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jakarta Barat," kata Audie A Latuheru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
YMP diketahui telah melakukan pencabulan sejak Februari 2019 sampai sekarang.
7. Mencari Korban Melalui Media Sosial
Pada tersangka lain I dan ADS, modus yang dilakukan adalah mencari korban melalui media sosial.
"Mereka mencari korban secara acak di media sosial dan mengajak korban bertemu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
"Dua pelaku ini (I dan ADS) modusnya sama, yakni berkenalan di media sosial lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban," lanjutnya.
Sementara itu, pada kasus tersangka RD, tersangka adalah orang kepercayaan dari orang tua korban berinisial TE.
TE sengaja dititipkan kepada RD karena dianggap dapat dipercaya untuk menjaganya.
Namun kepercayaan orang tua TE tersebut dilanggar oleh RD.
"Pelaku bukannya menjaga korban, malah mencabuli," kata Arsya.