Pilbup Trenggalek
KPU Hapus 50 TPS di Pilbup Trenggalek 2020
KPU Trenggalek akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Bupati atau Pilbup Trenggalek 2020.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – KPU Trenggalek akan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Bupati atau Pilbup Trenggalek 2020.
Jumlah TPS dalam Pilbup Trenggalek lima tahun lalu mencapai 1.300 unit.
Namun untuk Pilbup Trenggalek 2020, jumla TPS hanya sekitar 1.250 unit.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan pengurangan TPS karena keterbatasan anggaran.
Menurutnya, KPU mengajukan tambahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 6,5 miliar.
Namun, nilai yang diterima hanya Rp 500 juta.
“Tambahan itu sekitar Desember 2019,” kata Gembong kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/1/2020).
Sementara nilai NPHD awal yang diterima KPU sebesar Rp 33,3 miliar.
Dengan tambahan susulan itu, nilai totalnya jadi 33,8 miliar.
KPU belum memastikan titik TPS yang akan dihapus.
Untuk menentukan itu, pihaknya akan menentukan akses dan keterjangkauan pemilih.
Yang pasti, satu TPS tak akan lebih dari batas kuota 800 pemilih.
“TPS ada yang banyak di tempat padat. Nah, itu akan kami pepatkan,” sambung Gembong.
Dengan dana yang ada, KPU Trenggalek memastikan tetap bisa mewadahi hingga lima pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Analisa KPU, dua pasangan berasal dari calon perseorangan. Sementara tiga sisanya dari usungan partai politik.