Berita Malang
Pemkot Malang Ikut Turun Tangan Hadapi Gugatan Warga Perumahan BTU Pada PDAM Soal Krisis Air
Wasto menyampaikan, bahwa apapun tuntutan warga terkait dengan pernyataan Wali Kota Malang sebenarnya bisa dilakukan secara teknis.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Sembari melihat apakah hal tersebut beresiko atau tidak.
"Intinya biar semua terlindungi baik penerima kompensasi atau belum. Jadi kita ikuti, kami menghormati dan menghargai hukum karena kami sudah digugat," ucapnya.
Sebelumnya, Dua warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) atas nama Ali Amran dan Abdul Malik mengajukan gugatan kepada PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang atas krisis air bersih yang melanda daerahnya.
Kedua warga ini mengguggat mereka karena merasa rugi sebagai pelanggan tetap PDAM Kota Malang, karena sudah dua minggu terdampak krisis air bersih.
Untuk itu, pada sidang yang berlangsung pada 28 Januari 2020 lalu kedua warga tersebut memiliki tiga tuntutan.
Ketiga tuntutan tersebut ialah, mereka meminta Wali Kota Malang untuk mencabut pernyatan dan menghentikan narasinya terkait krisis air di Kota Malang ini akibat force majeure.
Kemudian mereka meminta Perumda Tugu Tirta (dulu PDAM Kota Malang) untuk merevitalisasi jaringan pipa yang ada saat ini.
Terakhir, mereka menginginkan adanya kompensasi dalam bentuk pembebasan biaya selama akses layanan air Perumda Tugu Tirta belum berjalan normal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sekda-kota-malang-wasto.jpg)