Kekerasan di SMP Negeri Kota Malang
Dugaan Kekerasan Siswa SMPN Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Sebut Ancaman 5 Tahun Penjara
Bullying terhadap MS juga telah dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Jumat (31/1/2020) sore.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polresta Malang Kota mendalami dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa berinisial MS (13) di SMP Negeri 16 Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakandugaan bullying terhadap MS juga telah dilaporkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Jumat (31/1/2020) sore.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif saat ini.
• Presiden Jokowi Turunkan Harga BBM Per 1 Februari 2020, Cek Harga Pertamax & Pertamax Turbo Terbaru
• Sensasi Berwisata Selama Bromo Car Free Month, Lebih Alami Menikmati Hening & Keindahan Gunung Bromo
• Nikmati Cantiknya Sunrise di Bukit Lincing, Jalur Pendakian Gunung Arjuno via Lawang Malang
“Untuk pasalnya kami kenakan pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014,” katanya.
UU 35 tahun 2014 adalah perubahan tentang undang-undang perlindungan anak.
Leo mengatakan Polresta Malang Kota juga telah meminta MS untuk melakukan visum mulai dari sekujur tubuh hingga kepala MS.
Apabila hasil visum menunjukkan MS mengalami kekerasan, pelaku akan segera diproses.
“Kalau pasal 80 ayat 2 itu ancaman hukumannya lima tahun,” ucapnya.
Sebagai informasi, MS diduga menjadi korban bullying teman sekolahnya.
Jari tangan MS dikabarkan memar hingga terancam diamputasi.
Diduga, MS dianiaya temannya yang berjumlah tujuh orang di masjid sekolah.
SaatKapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjenguk di rumah sakit, dia melihat luka memar dipergelangan kaki dan tangan korban.
“Ada juga di punggung tangan, kemudian di punggung korban itu masih ada luka memar hitam. Dan itu masih sakit, nyeri saat kami tanyakan kepada yang bersangkutan,” tutur Leo ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2020).